Warga Negara dan Negara

 

Nama : Kevin Saputra
Kelas : 1TA03

 

Warga Negara dan Negara

 

HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA

Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi, berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali, secara jelas tertulis dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun demikian, kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak warga negaranya tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga negara dalam bentuk pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara.

Sumber : https://www.slideshare.net/DAYURIKA/hubungan-negara-dengan-warga-negara

Jadi , sudah jelas untuk hubungan negara dan warga negara yang ditulis di dalam pasal 33 UUD 1945 yang menjelaskan tentang perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang maksudnya adalah negara bisa menjamin dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali tetapi kita juga harus menjalankan tugas hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia, karena warga negara juga berperan penting dalam perekonomian dan hubungan negara.

KEWARGANEGARAAN DAN HUKUM DI INDONESIA

Untuk hukum di Indonesia ini bisa kita lihat di Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Yang berarti konsekuensinya adalah segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum.

 

Dan untuk kewarganegaraan di Indonesia sudah dijelaskan di pasal 26 UUD 1945 yang berbunyi “(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Comments